BUPATI SOLOK BERIKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA SKPD PENGELOLA KEARSIPAN TERBAIK
BUPATI SOLOK BERIKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA SKPD PENGELOLA KEARSIPAN TERBAIK

By Ketua Admin 11 Okt 2018, 10:46:05 WIB Kearsipan

Keterangan Gambar : BUPATI SOLOK BERIKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA SKPD PENGELOLA KEARSIPAN TERBAIK


BUPATI SOLOK BERIKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA SKPD PENGELOLA KEARSIPAN TERBAIK

Bupati Solok yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok memberikan Piagan Penghargaan dalam rangka Penilaian Pengeloaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2018 dengan Predikat Baik yaitu 1. Sekretariat DPRD 2. Dinas Lingkungan Hidup 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, yang penyerahannya dilakukan pada hari rabu tanggal 5 September 2018 saat Apel Bulanan di Halaman Kantor Bupati (Arosuka).

Sebelum melakukan Penilaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok terlebih dahulu telah melaksanaan Pembinaan Kearsipan bagi Petugas Pengelola Kearsipan di SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok dilakukan dari bulan April, Mei dan Agustus 2018 dengan materi sebagai berikut :

Baca Lainnya :

    1. Mensosialisasikan Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
    2. Meregister (mencatat) Naskah Dinas baik yang dibuat maupun yang diterima ke dalam daftar pengendali atau buku agenda berdasarkan kode klasifikasi sesuai masalahnya.
    3. Pengisian Naskah Dinas baik yang dibuat maupun yang diterima ke dalam Kartu Penerus Disposisi, Kartu Kendali Surat Masuk/Keluar.
    4. Pendistribusian Naskah Dinas berdasarkan tupoksi dan disposisi pimpinan dengan menggunakan sarana kartu kendali.
    5. Pemberkasan (penyimpanan) Naskah Dinas dinamis aktif baik yang dibuat maupun yang diterima berdasarkan kode klsifikasi sesuai masalahnya, dengan menggunakan sarana map gantung (folder) di dalam filing kabinet. 
    6. Penyimpanan kartu penerus disposisi dan kartu kendali surat masuk / keluar dengan menggunakan sarana katalog atau sarana lainnya.
    7. Penataan Arsip Inaktif baik dalam keadaan kacau maupun terberkas pada unit pengolah dan unit kearsipan, dengan menyatukan permasalahan yang sama berpedoman kepada kode klasifikasi.
    8. Melakukan manuver (penyusunan urutan arsip) berdasarkan masalah dan tahun pembuatannya.
    9. Membuat daftar arsip inaktif.
    10. Membuat berita acara penyerahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan di SKPD masing-masing.



    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment