Kegiatan Pembinaan Kearsipan dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, dengan target 7 (tujuh) SKPD. Objek pembinaan kearsipan ini adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai penanggungjawab pengelolaan kearsipan di unit kerjanya dan Petugas Pengelola Arsip.
KEGIATAN PEMBINAAN KEARSIPAN
•
Admin