Audit Kearsipan Internal yang dilakukan pada seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah kabupaten Solok yang dilaksanakan dari tanggal 12 s.d 21 Oktober 2020 dan tanggal 30 Desember 2020, dengan objek audit unit pengolah dan unit kearsipan di masing-masing SKPD. Maksud dari pelaksanaan audit kearsipan internal adalah untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standard kearsipan sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
KEGIATAN AUDIT KEARSIPAN 2020
•
Admin