- PEMUTAKHIRAN DATA PROFIL KOMUNITAS LITERASI DI KABUPATEN SOLOK
- PELANTIKAN SEKRETARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK
- DIREKTORAT KEARSIPAN DAERAH II (JAWA, SUMATERA) MENGGELAR WORKSHOP
- TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2022
- KUNJUNGAN KOORDINASI DAN KONSULTASI KE PERPUSNAS RI JAKARTA DARI PERPUSDA KAB SOLOK TH 2023
- PELANTIKAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- PENGUKUHAN BUNDA LITERASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- PEMILIHAN DUTA BACA KABUPATEN SOLOK
- DISPERSIP IKUT ANDIL UPACARA BENDERA HUT KE - 77 DI PUNCAK GUNUNG TALANG
- READ ALOUD (MEMBACA NYARING) & LOMBA FASHION SHOW DISPERSIP
Sejarah Perpustakaan Kabupaten Solok
Berita Foto Populer
Perpustakaan Umum Kabupaten Solok telah mempunyai gedung sendiri yang diresmikan pada tanggal 11 Mei 1996 oleh Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat yaitu Bapak Ir. H. Azwar Anas. Pendirian Perpustakaan Umum Kabupaten Solok merupakan realisasi dari:
- Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 1993 tentang pedoman pembentukan, penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan perpustakaan dijajaran Departemen Dalam Negeri.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 56 ttahun 1994 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kotamadya Dati II Solok
- Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1996 tentang pelaksanaan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 1996 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kotamadya Dati II Solok.
Dengan berpedoman kepada keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri dalam Negeri diatas, maka Pemerintah Kabupaten Solok telah mendirikan Perpustakaan Umum melalui Keputusan Bupati Kdh Tk. II Solok Nomor 6 Tahun 1996 tanggal 14 September 1996 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Solok Dati II Solok
Untuk kelanjutan ;pendirian Perpustakaan yang di amanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimana perpustakaan haruslah mempunyai kantor yang berdiri sendiri dan mempunyai eselonisasi. Kita telah mengusulkan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kdh Tk. I Provinsi Sumatera Barat dan saat sekarang dalam proses untuk ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi Perpustakaan Umum Kabupaten Solok.
